Tujuh PT BHMN Berkumpul di IPB Bahas Peran Senat Akademik di Era Transisi

Tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) antara lain, Institut Pertanian Bogor (IPB), Univesitas Sumatera Utara (USU), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Airlangga (Unair), berkumpul di IPB dalam rangka membahas peran Senat Akademik (SA) dalam transisi/perubahan PT BHMN menjadi Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP).

Mereka berkumpul dalam Pertemuan IV Senat Akademik 7 PT BHMN bertema, “Peran SA dalam Perubahan PT BHMN menjadi BHPP”, (18-19/11). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Mahoni Kampus Manajemen dan Bisnis IPB, Gunung Gede, Bogor.

Pertemuan dihadiri sekitar 60 peserta dari 7 PT BHMN terdiri dari 8 peserta dari UI, 12 dari UPI, 8 dari ITB, 2 dari Unair, 4 dari USU, 7 dari UGM dan 19 dari IPB. Hadir juga Rektor IPB, Prof.Dr.Ir.Herry Suhardiyanto, M.Sc., Rektor USU, dan Rektor Unair.

Hadir Ketua Senat Akademik (SA) IPB, Prof. Dr.Ir. Dudung Darusman, MA., Ketua SA ITB, Prof.Dr.Ir. Yanuarsyah Haroen, Ketua SA UGM, Prof.Dr.Ir. Sutaryo, Ketua SA UI, Prof.Dr.Ir. M. Nasikin, Sekretaris SA Unair, Noor Cholies Zaeni, Ketua Senat UPI, Prof.Dr.Ir. H. Endang Sumantri, M.Ed., dan Ketua Senat USU. Prof. Chaeruddin Panusuan Lubis.

Ada empat topik yang dibahas dalam pertemuan ini yakni: Aset dan Pendanaan, Peran dan Fungsi SA dalam Masa Transisi dan BHPP, Mandat Penyelenggaraan, Mutu, dan Satuan Pendidikan, serta Organisasi dan Tata Kelola (Governance).

“Saya berharap pertemuan ini bisa melancarkan dan mempermudah perubahan tujuh PT BHMN menjadi BHPP di Indonesia, sehingga bisa memberikan referensi bagi perguruan tinggi lain yang belum BHMN, yang menurut UU harus segera berubah. Maka dari itu, hasil dari pertemuan ini akan dipublikasikan dengan membuat buku dan diberikan kepada semua perguruan tinggi yang belum BHMN di Indonesia,” ujar Prof. Dudung Darusman saat membuka kegiatan tersebut.

Latar Belakang

Sejak masih dalam proses perancangan, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) telah menuai banyak kontroversi dan kritik. Sehingga tatkala disahkan oleh Presiden SBY pada pertengahan Januari 2009, beberapa pihak melayangkan permintaan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (antara lain BEM, Taman Siswa, beberapa PT Swasta). Sementara pihak lain, termasuk 7 PT BHMN, cenderung menerima UU No 9/2009 dengan beberapa argumentasi dan kritik tajam.

Bagi 7 Perguruan Tinggi Negeri (USU, UI, IPB, ITB, UPI, UGM, UNAIR) kehadiran UU No 9/2009 di satu pihak telah memberikan kepastian hukum pada PT BHMN. Namun di lain pihak, UU No 9/2009 juga membawa konsekuensi dan persoalan-persoalan baru yang fundamental untuk diatasi. Berkenaan dengan hal ini salah satu momen penting yang patut untuk dicatat adalah lahirnya “Deklarasi Bumi Siliwangi” (12 Agustus 2009) – yang telah melahirkan kesepakatan langkah-langkah pimpinan dari 7 BHMN dalam menyikapi dan merespon UU No 9/2009. (man)



www.ipb.ac.id

Post a Comment

0 Comments